Ibu Pedofil 7 Kali Berhubungan Seks dengan Bocah Laki-Laki usai Kenalan di Medsos

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hubungan seks terlarang. (Foto: Istimewa)

Pada pertemuan mereka yang kedua, korban akhirnya mengaku bahwa umurnya masih 15 tahun. Namun, Epuna mengatakan, “Itu bukan halangan.”

Sejak itu, mereka terus mengulangi perbuatan haram hingga berkali-kali. Pengadilan Hull mencatat, keduanya berhubungan seks sebanyak tujuh kali.

Hakim David Tremberg mengatakan, Epuna sudah mengetahui korbannya masih berusia 15 tahun. Pelaku juga menyadari, siapa pun yang berhubungan seks dengan seseorang di usia seperti itu bakal masuk penjara.  

“Anda menggunakan dia (korban) untuk kepuasan seksual Anda sendiri. Anda membuatnya merasa malu,” kata Tremberg di persidangan.

Sang hakim memvonis Epuna 32 bulan penjara.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Telco
6 jam lalu

Evolusi Digital, TikTok Tidak Hanya Jadi Konten Hiburan tapi Tempat Usaha hingga Launching 

Megapolitan
1 hari lalu

Lido Lake Resort Bagikan Cara Jitu Pasarkan UMKM di Media Sosial dan Marketplace

Internasional
4 hari lalu

Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran

Nasional
6 hari lalu

Viral Menu MBG Pangsit Goreng di Depok, Ini Respons BGN

Nasional
6 hari lalu

Diingatkan Pesan Gus Dur, Mahasiswa Lintas Agama Diminta Tak Pilih-Pilih Tebar Kebaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal