Jerman menghentikan kontribusinya kepada UNRWA sejak beberapa bulan terakhir terkait tuduhan keterlibatan para pekerjanya dalam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober.
Mahkamah juga menolak untuk mengabulkan permintaan Jerman agar membatalkan tuntutan Nikaragua, sehingga bisa dilanjutkan.
Sementara itu dalam responsnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jerman menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang tidak mengeluarkan perintah darurat untuk menghentikan ekspor ke Israel.
"Tidak ada seorang pun kebal hukum. Itu yang menjadi panduan kami dalam bertindak," bunyi pernyataan kemlu di media sosial X.