WELLINGTON, iNews.id – Selandia Baru akan melarang penginstalan TikTok pada perangkat yang mendapat akses ke jaringan parlemen negara itu. Keputusan itu dilatarbelakangi oleh masalah keamanan siber, menurut seorang pejabat pemerintah, Jumat (17/3/2023).
“TikTok akan dilarang di semua perangkat dengan akses ke jaringan Parlemen Selandia Baru pada akhir Maret ini,” kata Kepala Eksekutif Layanan Parlemen Selandia Baru, Rafael Gonzalez-Montero.
Belakangan ini, negara-negara Barat termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa, semakin mewaspadai TikTok lantaran kekhawatiran mereka mengenai dampaknya terhadap keamanan nasional. Mereka curiga, data pengguna dari aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance yang berbasis di Beijing dapat berakhir di tangan Pemerintah China, sehingga merusak kepentingan keamanan Barat.
Inggris pada Kamis (16/3/2023) kemarin menyatakan segera melarang aplikasi tersebut digunakan di telepon pemerintah. Sementara instansi pemerintah di AS memiliki waktu hingga akhir Maret untuk menghapus aplikasi tersebut dari perangkat resminya.
Dalam email ke Reuters, Gonzalez-Montero mengatakan keputusan itu diambil setelah mendapat saran dari pakar keamanan siber dan diskusi di dalam pemerintahan serta dengan negara lain.