ISLAMABAD, iNews.id - India mencabut status otonomi penuh atas Kashmir, Senin (5/8/2019), wilayah di perbatasan dengan Pakistan yang menjadi obyek sengketa kedua negara sejak 70 tahun silam. Pakistan mengecam keras keputusan itu, karena merasa Kashmir merupakan bagiannya.
Pencabutan status itu berarti India mengklaim seluruh wilayah berpenduduk mayoritas muslim itu menjadi bagian negaranya.
"Sebagai pihak dalam perselisihan internasional ini, Pakistan akan menggunakan semua opsi yang mungkin untuk melawan langkah-langkah ilegal," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Pakistan, dikutip dari AFP.
Keputusan India itu jelas akan menambah ketegangan kedua negara. India dan Pakistan terlibat perang beberapa kali karena Kashmir. Teranyar, kedua negara terlibat pertempuran udara dipicu serangan bom bunuh diri yang menewaskan puluhan tentara India.
Pengumuman pencabutan status otonomi di Kashmir ini disampaikan Perdana Menteri India Narendra Modi. Dia juga mendukung perubahan undang-undang yang mengusulkan wilayah itu dibagi menjadi dua dan langsung dikendalikan oleh pemerintah pusat.