JAKARTA, iNews.id - Indonesia, melalui Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mengembalikan tujuh kontainer sampah yang diimpor secara ilegal ke Prancis dan Hong Kong, Senin (29/7/2019).
Sampah itu terdiri dari limbah plastik serta bahan berbahaya dan beracun (B3) yang melanggar ketentuan impor.
"Kontainer-kontainer itu meninggalkan pelabuhan Senin dan beberapa pejabat hadir untuk menyaksikan pemulangan," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata.
Di kesempatan terpisah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna, mengatakan, tujuh kontainer sampah akan dikembalikan ke Hong Kong dan dua ke Prancis.
Dengan demikian, saat ini masih tersisa 42 kontainer berisi sampah yang masih berada di pelabuhan, menunggu proses pemulangan. Ada tiga negara yang menjadi sasaran yakni Amerika Serikat, Australia, dan Jerman.