Ini Alasan Keluarga Korban Lion Air JT610 Gugat Boeing

Nathania Riris Michico
Boeing 737 max. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Orangtua dari korban pesawat Lion Air JT 610, Rio Nanda Putrama, mengajukan gugatan terhadap Boeing atas dugaan desain tidak aman dari pesawat Boeing 737 Max 8.

Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang bulan lalu dan menewaskan seluruh 189 penumpang. Menurut pengacara keluarga, Putrama terbang ke Pangkal Pinang untuk menikah.

Gugatan itu diajukan pada Kamis di Pengadilan Sirkuit Cook County, Illinois, lokasi di mana Boeing berkantor pusat. Gugatan tersebut difokuskan pada fitur keamanan baru yang dapat menyebabkan pesawat 737 Max 8 "auto-dive" dalam situasi tertentu.

Alasanya gugatan ialah ada perubahan dari desain Boeing 737 dan perusahaan gagal menginformasikan perubahan tersebut.

"Tidak ada waktu yang relevan sebelum kecelakaan apakah Boeing secara memadai memperingatkan Lion Air atau pilotnya mengenai kondisi tidak aman yang disebabkan oleh desain 'auto-diving' baru," bunyi gugatan itu, seperti dilaporkan CNN, Jumat (16/11/2018).

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Nasional
3 bulan lalu

KPK Gelar Audiensi dengan Garuda Indonesia, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan Pesawat Baru

Nasional
4 bulan lalu

Harta Kekayaan Rusdi Kirana, Pemilik Lion Air yang Jadi Wakil Ketua MPR

Internasional
4 bulan lalu

Trump Ancam Blokir Suku Cadang Boeing ke China: Pesawat Mereka Tak akan Bisa Terbang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal