Irak Sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah

Anton Suhartono
Kelompok HAM Irak memprotes pengesahan UU baru, termasuk yang melegalkan pernikahan anak-anak (Foto: AP)

BAGHDAD, iNews.id - Parlemen Irak pekan lalu mengesahkan tiga undang-undang (UU) kontroversial, termasuk mengatur status pribadi. UU tersebut dianggap para kritikus sebagai pelegalan atas pernikahan anak.

Berdasarkan aturan yang baru pengadilan agama mendapat kewenangan lebih besar untuk mengatur masalah keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan warisan. 

Para aktivis berpendapat, UU yang baru itu melemahkan Undang-Undang Status Pribadi Irak Tahun 1959 yang menyatukan hukum keluarga dan menetapkan perlindungan bagi perempuan.

Hukum yang berlaku di Irak saat ini menetapkan 18 tahun sebagai usia minimum pernikahan. Dengan disahkan UU tersebut pada 22 Januari, memungkinkan para pemuka agama, khususnya Syiah, memutuskan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam. 

Sebagian besar kalangan Syiah di Irak menganut mazhab yang menafsirkan, anak perempuan di awal masa remaja, umumnya berusia 9 tahun, sudah bisa menikah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
13 hari lalu

Irak Kutuk Serangan Gabungan AS-Arab Saudi ke Wilayahnya

14 hari lalu

Jet-Jet Tempur AS dan Arab Saudi Gempur Irak, Serang Milisi Pro-Iran

15 hari lalu

AS-Iran Setop Perang, Giliran Kelompok Pro-Iran Gempur Fasilitas Minyak Saudi

18 hari lalu

Ini Alasan Iran Tolak Mentah-Mentah Proposal Gencatan Senjata AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal