Israel Amandemen UU yang Bolehkan Pemukim Yahudi Kembali ke Tepi Barat Palestina

Anton Suhartono
Israel mengamandemen UU yang menbolehkan warganya yang dievakuasi dari Tepi Barat pada 1995 kembali ke daerah tersebut (Foto: Reuters)

Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk pernyataan kantor Netanyahu mengenai pengesahan UU tersebut. Disebutkan putusan itu sebagai bukti lebih lanjut dari mentalitas kolonial, rasis, dan ekspansionisnya.

Pernyataan kemlu itu juga terkait dengan komentar Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang pada akhir pekan lalu menyangkal keberadaan rakyat Palestina.

"Sikap Netanyahu merupakan pengakuan resmi atas pencaplokan Tepi Barat yang diduduki serta bentuk praktik apartheid paling buruk terhadap rakyat Palestina serta mengabaikan reaksi Amerika Serikat dan komunitas internasional," bunyi pernyataan kemlu.

Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel menegaskan sangat terganggu oleh langkah terbaru Israel.

Amandemen itu, lanjut dia, sangat provokatif dan kontraproduktif terhadap upaya memulihkan ketenangan di Israel dan Tepi Barat menjelang Ramadhan dan liburan Paskah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak saat Jalankan Misi Serang Iran, 6 Tentara Tewas

Internasional
19 jam lalu

Netanyahu Sebut Mojtaba Khamenei Boneka Garda Revolusi Iran, Tak Berani Muncul ke Publik

Internasional
21 jam lalu

Pidato Perdana Netanyahu sejak Perang: Iran Bukan Lagi Iran yang Sama setelah Serangan Israel

Buletin
1 hari lalu

Iran Luncurkan Rudal Penghancur 1 Ton ke Wilayah Israel dan Pangkalan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal