Israel Amandemen UU yang Bolehkan Pemukim Yahudi Kembali ke Tepi Barat Palestina

Anton Suhartono
Israel mengamandemen UU yang menbolehkan warganya yang dievakuasi dari Tepi Barat pada 1995 kembali ke daerah tersebut (Foto: Reuters)

Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk pernyataan kantor Netanyahu mengenai pengesahan UU tersebut. Disebutkan putusan itu sebagai bukti lebih lanjut dari mentalitas kolonial, rasis, dan ekspansionisnya.

Pernyataan kemlu itu juga terkait dengan komentar Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang pada akhir pekan lalu menyangkal keberadaan rakyat Palestina.

"Sikap Netanyahu merupakan pengakuan resmi atas pencaplokan Tepi Barat yang diduduki serta bentuk praktik apartheid paling buruk terhadap rakyat Palestina serta mengabaikan reaksi Amerika Serikat dan komunitas internasional," bunyi pernyataan kemlu.

Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel menegaskan sangat terganggu oleh langkah terbaru Israel.

Amandemen itu, lanjut dia, sangat provokatif dan kontraproduktif terhadap upaya memulihkan ketenangan di Israel dan Tepi Barat menjelang Ramadhan dan liburan Paskah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Pemakaman Islam di Australia Dilempari Kepala Babi, Buntut Penembakan Komunitas Yahudi

Internasional
3 jam lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Permohonan Israel Batalkan Penangkapan Netanyahu

Internasional
6 jam lalu

PM Spanyol Pedro Sanchez Bangga Dukung Palestina: Waktu Membuktikan Kita Benar!

Internasional
6 jam lalu

Pria Muslim yang Cegah Penembakan Komunitas Yahudi di Australia Dapat Sumbangan Rp33 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal