Israel Sahkan UU Negara Yahudi, Warga Arab: Rasis dan Diskriminatif

Nathania Riris Michico
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: Pool)

YERUSALEM, iNews.idIsrael mengesahkan undang-undang yang menyatakan negara itu sebagai bangsa Yahudi, Kamis (19/7/2018). Dalam undang-undang disebutkan hanya orang Yahudi yang memiliki hak menentukan nasib di negara tersebut.

"Israel adalah tanah air bersejarah dari orang-orang Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk menentukan nasib sendiri," demikian isi undang-undang tersebut, seperti dilaporkan Reuters.

UU tersebut juga melucuti bahasa Arab dari statusnya sebagai bahasa resmi bersama bahasa Ibrani. Status bahasa Arab diturunkan menjadi khusus, yang memungkinkannya tetap digunakan secara berkelanjutan di lembaga-lembaga Israel.

UU itu juga menginstruksikan pengadilan untuk memerintah sesuai dengan hukum ritual Yahudi ketika tidak ada langkah hukum yang relevan.

"Negara memandang perkembangan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional dan akan bertindak untuk mendorong dan mempromosikan pembentukannya," demikian isi UU tersebut.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
17 jam lalu

AS Habiskan Rp671 Triliun untuk Perang Lawan Iran, Minta Tambahan Anggaran Lagi

19 jam lalu

Tegas! Wali Kota New York Zohran Mamdani: Netanyahu Penjahat Perang!

22 jam lalu

Ini Alasan Wali Kota New York Mamdani Bersikeras Tangkap Netanyahu

1 hari lalu

Ngawur, Menteri Zionis Ini Klaim Gaza Milik Israel Sesuai Hukum Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal