BERLIN, iNews.id - Jerman melegalkan ganja terhitung mulai Senin (1/4/2024) untuk kalangan berusia di atas 18 tahun. Merokok daun surga itu bukan lagi larangan di Jerman.
Sebelumnya parlemen Jerman mengesahkan undang-undang (UU) baru yang memperbolehkan kepemilikan ganja secara pribadi yang berlaku mulai 1 April. Dengan mengesahkan UU tersebut, Jerman menjadi negara Uni Eropa terbesar yang melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasi.
UU baru tersebut mengizinkan orang dewasa di Jerman untuk membawa hingga 25 gram ganja kering di ruang publik serta menanam maksimal tiga pohon di rumah.
Selain itu UU juga mengizinkan penanaman skala besar di “klub ganja” mulai 1 Juli. Keanggotaan kelompok dibatasi, tak lebih dari 500 orang dan hanya boleh menanam tanaman untuk konsumsi pribadi. Klub ganja diperuntukkan bagi warga Jerman guna menangkal gelombang turis asing yang berkunjung hanya untuk menikmati ganja rekreasional itu.
Namun konsumsi ganja dilarang di dekat sekolah, fasilitas olahraga, dan taman bermain anak-anak antara pukul 07.00 hingga 20.00 waktu setempat. Selain itu anak di bawah umur yang tertangkap memiliki ganja harus menjalani program pencegahan penyalahgunaan narkoba.