WASHINGTON, iNews.id – Presiden AS Joe Biden mencabut larangan perjalanan dari 13 negara, termasuk negara mayoritas Muslim, yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Dengan begitu, orang-orang dari negara tersebut, yang permohonan visanya ditolak Amerika Serikat, kini bisa mengajukan permohonan ulang.
Departemen Luar Negeri AS, pada Senin (8/3/2021) waktu setempat menyatakan, Biden membatalkan kebijakan “larangan perjalanan Muslim” oleh Trump sejak 20 Januari, hari pertamanya dia menjabat sebagai presiden. Biden menyebut larangan itu sebagai “noda hati nurani nasional” pada sejumlah pidatonya.
“Bagi yang ditolak saat mengajukan visa sebelum 20 Januari 2020, dapat mengajukan permohonan baru dan membayar biaya tertentu. Sementara mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020, dapat meminta pertimbangan ulang, tanpa pengajuan ulang, dan tidak perlu membayar biaya tambahan,” ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, dikutip Reuters, Selasa (9/3/2021).
Namun, pemohon yang terpilih dalam pengajuan visa keberagaman (diversity visa), tetapi belum mendapatkan visa sebelum 2020, saat ini tidak bisa mendapatkan visa karena larangan Undang-Undang Imigrasi AS. Diversity visa adalah visa yang diberikan secara acak atau melalui undian kepada imigran dari negara-negara yang biasanya tidak diberikan banyak visa.
Diketahui, sejak Desember 2017, setelah versi revisi dari larangan perjalanan diberlakukan oleh Mahkamah Agung AS, sekitar 40.000 orang dilarang memasuki AS di bawah aturan tersebut, menurut data Departemen Luar Negeri.