Junta Militer Layangkan Dakwaan Baru ke Presiden Myanmar yang Dikudeta

Djairan
Presiden Myanmar terguling, Win Myint. (Foto: Reuters)

NAYPYITAW, iNews.id - Presiden Myanmar yang digulingkan, Win Myint, menghadapi dakwaan baru, termasuk pelanggaran terhadap konstitusi dengan ancaman tiga tahun penjara. Pengacaranya, Khin Maung Zaw, membocorkan dakwaan itu ke publik, Rabu (3/3/2021).

Win Myint juga menghadapi dakwaan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Win Myint ditangkap pada 1 Februari bersama dengan pemimpin partai yang berkuasa, Aung San Suu Kyi, beberapa jam sebelum militer merebut kekuasaan melalui kudeta.

Maung Zaw mengatakan, tanggal persidangan Win Myint belum diketahui. Sebelumnya, Suu Kyi sudah lebih dulu menghadapi berbagai dakwaan. Dia muncul melalui video untuk pertama kali pada Senin (1/3/2021) dalam sidang perdana pembacaan dakwaan pascakudeta.

Pengacara Suu Kyi, Min Min Soe mengatakan, perempuan berusia 75 tahun itu didakwa atas beberapa tuduhan. Dakwaan pertama adalah mengimpor enam alat komunikasi walkie talkie secara ilegal dan menggunakannya. Setelah itu, dia didakwa melanggar UU Bencana dengan menggelar pertemuan yang melanggar protokol Covid-19.

Dalam sidang dakwaan Senin (1/3/2021) lalu, Suu Kyi juga mendapat dakwaan tambahan yakni memublikasikan informasi yang dapat menyebabkan ketakutan atau bahaya. Sidang berikutnya akan digelar pada 15 Maret.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

57 tahun lalu

Ngeri! Ledakan Dahsyat Tewaskan 55 Orang di Wilayah Kekuasaan Pemberontak Myanmar

57 tahun lalu

Kapal Tenggelam di Laut Andaman, 250 Pengungsi Muslim Rohingya Hilang

57 tahun lalu

Pemimpin Kudeta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing Terpilih Jadi Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal