NAYPYITAW, iNews.id - Presiden Myanmar yang digulingkan, Win Myint, menghadapi dakwaan baru, termasuk pelanggaran terhadap konstitusi dengan ancaman tiga tahun penjara. Pengacaranya, Khin Maung Zaw, membocorkan dakwaan itu ke publik, Rabu (3/3/2021).
Win Myint juga menghadapi dakwaan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Win Myint ditangkap pada 1 Februari bersama dengan pemimpin partai yang berkuasa, Aung San Suu Kyi, beberapa jam sebelum militer merebut kekuasaan melalui kudeta.
Maung Zaw mengatakan, tanggal persidangan Win Myint belum diketahui. Sebelumnya, Suu Kyi sudah lebih dulu menghadapi berbagai dakwaan. Dia muncul melalui video untuk pertama kali pada Senin (1/3/2021) dalam sidang perdana pembacaan dakwaan pascakudeta.
Pengacara Suu Kyi, Min Min Soe mengatakan, perempuan berusia 75 tahun itu didakwa atas beberapa tuduhan. Dakwaan pertama adalah mengimpor enam alat komunikasi walkie talkie secara ilegal dan menggunakannya. Setelah itu, dia didakwa melanggar UU Bencana dengan menggelar pertemuan yang melanggar protokol Covid-19.
Dalam sidang dakwaan Senin (1/3/2021) lalu, Suu Kyi juga mendapat dakwaan tambahan yakni memublikasikan informasi yang dapat menyebabkan ketakutan atau bahaya. Sidang berikutnya akan digelar pada 15 Maret.
Demonstrasi oleh masyarakat Myanmar belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Mereka tak gentar menentang kudeta di tengah perhatian besar diberikan oleh Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Kendati demikian, hanya empat anggota ASEAN yang menyerukan pembebasan Suu Kyi, yakni Indonesia, Malaysia, Filipina dan Singapura.