Junta Myanmar Hukum Mati 16 Orang atas Tuduhan Membunuh Informan

Umaya Khusniah
Junta Myanmar hukum mati 16 orang karena dituduh membunuh informan (Foto: Reuters)

Setelah proses pengadilan yang berlangsung dua bulan, tujuh dari mereka yang ditangkap dijatuhi hukuman mati dan sembilan sisanya dihukum secara in absentia.

Seorang kerabat salah satu terpidana mengatakan ke-16 orang itu tidak bersalah. Mereka dihukum karena junta gagal menangkap pelaku sebenarnya.

Atas hukuman tersebut, anggota keluarga telah mengkonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan banding.

Militer Myanmar telah menewaskan lebih dari 880 orang sejak merebut kekuasaan dengan menggulingkan pemerintah terpilih dari Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi pada 1 Februari. Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik melaporkan, sekitar 64 orang telah dijatuhi hukuman mati oleh junta, dengan 40 di antaranya dihukum secara in absentia.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
24 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
1 bulan lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Nasional
1 bulan lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal