Setelah proses pengadilan yang berlangsung dua bulan, tujuh dari mereka yang ditangkap dijatuhi hukuman mati dan sembilan sisanya dihukum secara in absentia.
Seorang kerabat salah satu terpidana mengatakan ke-16 orang itu tidak bersalah. Mereka dihukum karena junta gagal menangkap pelaku sebenarnya.
Atas hukuman tersebut, anggota keluarga telah mengkonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan banding.
Militer Myanmar telah menewaskan lebih dari 880 orang sejak merebut kekuasaan dengan menggulingkan pemerintah terpilih dari Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi pada 1 Februari. Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik melaporkan, sekitar 64 orang telah dijatuhi hukuman mati oleh junta, dengan 40 di antaranya dihukum secara in absentia.