Junta Myanmar Hukum Mati 16 Orang atas Tuduhan Membunuh Informan

Umaya Khusniah
Junta Myanmar hukum mati 16 orang karena dituduh membunuh informan (Foto: Reuters)

Setelah proses pengadilan yang berlangsung dua bulan, tujuh dari mereka yang ditangkap dijatuhi hukuman mati dan sembilan sisanya dihukum secara in absentia.

Seorang kerabat salah satu terpidana mengatakan ke-16 orang itu tidak bersalah. Mereka dihukum karena junta gagal menangkap pelaku sebenarnya.

Atas hukuman tersebut, anggota keluarga telah mengkonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan banding.

Militer Myanmar telah menewaskan lebih dari 880 orang sejak merebut kekuasaan dengan menggulingkan pemerintah terpilih dari Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi pada 1 Februari. Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik melaporkan, sekitar 64 orang telah dijatuhi hukuman mati oleh junta, dengan 40 di antaranya dihukum secara in absentia.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

3 hari lalu

Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan

8 hari lalu

Brutal! Pasukan Myanmar Bombardir Pasar di Komunitas Rohingya, 33 Orang Tewas

19 hari lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal