NEW DELHI, iNews.id - Perdana Menteri India Narendra Modi melontarkan pernyataan yang membuat marah umat Islam serta kelompok oposisi. Dalam kampanye pemilu, Modi, seorang politikus nasionalis Hindu, menyebut imigran Muslim sebagai penyusup.
Partai oposisi terbesar India, Partai Kongres, mengajukan petisi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) India agar mengambil tindakan terhadap Modi tekait pernyataannya itu. Pria yang tengah berjuang merebut kekuasaan India untuk periode ketiganya itu dituduh melanggar undang-undang (UU) pemilu.
Pemimpin Partai Kongres Abhishek Manu Singhvi mengatakan, pernyataan Modi tersebut sangat tidak menyenangkan dan melanggar undang-undang yang melarang kandidat meminta orang untuk memilih atau tidak memilih siapa pun atas dasar agama, etnis, atau simbol agama.
“Kami telah meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan undang-undang,” kata Singhvi, dikutip dari Reuters, Selasa (23/4/2024).
Dia juga mendesak KPU untuk menindak Modi dengan cara yang sama seperti dilakukan terhadap orang lain yang dituduh melakukan pelanggaran serupa.