Kasus Kematian Zara Qairina Mahathir, 5 Remaja Perempuan Bantah Bully Korban

Anton Suhartono
Lima remaja perempuan yang dikaitkan dengan kasus kematian Zara Qairina Mahathir menolak bersalah atas dakwaan bullying (Foto: Borneo Post)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Lima remaja perempuan yang dikaitkan dengan kasus kematian Zara Qairina Mahathir menolak bersalah atas dakwaan bullying atau perundungan. Mereka dihadirkan ke Pengadilan Anak Kota Kinabalu, Sabah, Rabu (20/8/2025), untuk menjalani sidang perdana.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nor Azizah Mohamad mengatakan kelima remaja itu didakwa dengan Pasal 507C(1) KUHP bersama Pasal 35 KUHP terkait kekerasan verbal terhadap korban.

Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda.

Hakim Elsie Primus yang memimpin persidangan menetapkan 25 September untuk sidang berikutnya.

Pengadilan juga mengabulkan jaminan sebesar 5.000 ringgit kepada setiap tersangka untuk bebas.

Zara ditemukan tak sadarkan diri di saluran pembuangan dekat asrama sekolah di Papar pada 16 Juli. Siswi kelas 1 SMP itu dinyatakan meninggal keesokan hari di Rumah Sakit Queen Elizabeth. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Siswa Korban Bullying Meninggal, Komisi VIII DPR RI Desak Pelaku Dipidana: Kekerasan Anak Tak Bisa Ditoleransi

Seleb
22 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Megapolitan
1 hari lalu

Lantik Ratusan Kepala Sekolah, Pramono Wanti-Wanti Jangan Ada Bullying

Internet
1 hari lalu

Instagram Rilis Fitur Baru untuk Bantu Kreator Mengontrol Interaksi dan Hindari Perundungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal