Kehilangan Fungsi Mr P, Pria Ini Menang Gugatan Malapraktik Rp6,5 Triliun

Anton Suhartono
Seorang pria di AS memenangkan gugatan 412 juta dolar atau sekitar Rp6,5 triliun terkait kasus malapraktik (Foto: AP)

Pengacara mengatakan, dokter klinik salah mendiagnosis penyakit pria tersebut dan mengobatinya dengan memberikan suntikan yang menyebabkan disfungsi ereksi invasif. Padahal bukan penanganan yang tepat. Suntikan yang diberikan dengan diagnosis yang tak tepat itu justru menyebabkan kerusakan permanen pada fungsi alat vital pasien.

"Skema perusahaan mengeksploitasi rasa takut guna memanipulasi pasaien ini agar menjalani pengobatan tersebut," kata Rowley.

Hukuman kompensasi tersebut merupakan jumlah terbesar yang pernah diberikan oleh juri dalam kasus malapraktik medis di AS.

"Ini adalah kasus yang memecahkan rekor nasional dan tepat karena menurut saya tidak ada tempat bagi profesional berlisensi untuk menipu pasien demi uang. Itu adalah pelanggaran sangat berat terhadap tugas fidusia," kata Lori Bencoe, pengacara lainnya. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Negara-Negara Teluk Marah ke AS usai Wilayahnya Digempur Drone Iran Tanpa Peringatan

Internasional
7 jam lalu

Baru 100 Jam Serang Iran, Biaya Perang AS sudah Tembus Rp60 Triliun

Nasional
12 jam lalu

Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Mantan Presiden dan Wapres, Bahas 2 Hal Ini

Buletin
12 jam lalu

Kim Jong Un Pamer Rudal dari Kapal Perang di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran Memanas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal