Kejaksaan Agung Malaysia Tunda Tahanan Rumah Najib Razak meski Sudah Bayar Jaminan Rp222 Miliar

Anton Suhartono
Penahanan rumah Najib Razak ditunda meski sudah membayar uang jaminan 50 juta ringgit atau sekitar Rp222 miliar (Foto: AP)

Peninjauan hukum lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah pembayaran denda 50 juta ringgit hanya memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman dalam kasus SRC International sebagai tahanan rumah atau secara efektif mengakhiri hukuman tersebut. 

Perbedaan ini sangat penting karena Najib menghadapi hukuman lainnya yang terpisah dalam kasus 1MDB. Hukuman tersebut akan dimulai setelah vonis SRC selesai dijalankan

Selain itu, Kejaksaan juga meneliti implikasi hukum dari perintah Pengadilan Tinggi tertanggal 6 November yang memerintahkan pembebasan segera Najib sambil mengharuskannya tetap berada di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
13 jam lalu

Najib Razak Tinggalkan Penjara Kajang, Rumahnya Dijaga Ketat Polisi

18 jam lalu

Bayar Jaminan Rp222 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

9 hari lalu

Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia

10 hari lalu

Dikritik Malaysia dan Singapura soal Asap Karhutla, Dasco: Tak Perlu Dibalas Ketersinggungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal