Najib menjalani hukuman penjara 12 tahun sejak Agustus 2022, kemudian mendapat pengampunan raja pada 2024 yang mengurangi separuh hukuman serta diskon denda dari 210 juta menjadi 50 juta ringgit.
Setelah itu, pengampunan kerajaan kedua pada September 2026, bersyarat dan diberikan oleh Raja Sultan Ibrahim, memungkinkannya untuk menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah, dengan beberapa syarat salah satunya membayar denda.
Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan kasus ini melibatkan "pertanyaan hukum yang kompleks” mengenai pelaksanaan pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan. Kejaksaan menggambarkan situsai ini belum pernah terjadi sebelumnya.
“Selama periode ini, status penahanan Najib harus tetap tidak berubah di tempat penahanannya saat ini, tunduk pada wewenang dan arahan dari otoritas terkait,” bunyi pernyataan.
Kejaksaan juga menegaskan, keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentang atau membatalkan perintah raja, namun sekadar memastikan pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan dilaksanakan sesuai hukum.