Kejaksaan Agung Malaysia Tunda Tahanan Rumah Najib Razak meski Sudah Bayar Jaminan Rp222 Miliar

Anton Suhartono
Penahanan rumah Najib Razak ditunda meski sudah membayar uang jaminan 50 juta ringgit atau sekitar Rp222 miliar (Foto: AP)

Najib menjalani hukuman penjara 12 tahun sejak Agustus 2022, kemudian mendapat pengampunan raja pada 2024 yang mengurangi separuh hukuman serta diskon denda dari 210 juta menjadi 50 juta ringgit.

Setelah itu, pengampunan kerajaan kedua pada September 2026, bersyarat dan diberikan oleh Raja Sultan Ibrahim, memungkinkannya untuk menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah, dengan beberapa syarat salah satunya membayar denda.

Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan kasus ini melibatkan "pertanyaan hukum yang kompleks” mengenai pelaksanaan pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan. Kejaksaan menggambarkan situsai ini belum pernah terjadi sebelumnya.

“Selama periode ini, status penahanan Najib harus tetap tidak berubah di tempat penahanannya saat ini, tunduk pada wewenang dan arahan dari otoritas terkait,” bunyi pernyataan.

Kejaksaan juga menegaskan, keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentang atau membatalkan perintah raja, namun sekadar memastikan pengampunan kerajaan dan perintah pengadilan dilaksanakan sesuai hukum.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
13 jam lalu

Najib Razak Tinggalkan Penjara Kajang, Rumahnya Dijaga Ketat Polisi

18 jam lalu

Bayar Jaminan Rp222 Miliar, Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

9 hari lalu

Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia

10 hari lalu

Dikritik Malaysia dan Singapura soal Asap Karhutla, Dasco: Tak Perlu Dibalas Ketersinggungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal