SINGAPURA, iNews.id - Seorang perempuan Singapura dihukum penjara 8 pekan karena menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Pengadilan memvonis perempuan bernama Tan Hui Mei (35) yang tengah mengandung anak keempat itu bersalah dalam sidang di pengadilan distrik, Rabu (5/5/2021).
Korban diketahui bernama Muslikhah (26), dianiaya sebanyak tiga kali, bahkan dipaksa memakan rambut dari lantai toilet serta kapas kotor, seperti dikutip dari Today Online, Kamis (6/5/2021).
Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan penaniayaan yang menyebabkan Muslikhah luka. Tiga dakwaan lain, termasuk dua pelecehan, masih dalam pertimbangan untuk dijatuhi hukuman. Di antara dakwaan pelecehan adalah memaksa Muslikhah memakan rambut dari lantai toilet serta sepotong kapas kotor di meja makan.
Hakim Pengadilan Distrik Shaifuddin Saruwan juga memerintahkan Tan memberi kompensasi kepada Muslikhah yakni sebesar 3.200 dolar Singapura atau sekitar Rp32 juta.
Kompensasi itu juga termasuk gaji 2 bulan karena Muslikhah menganggur setelah melaporkan kasus penganiayaan dan pelecehannya ke polisi.
Muslikhah tiba di Singapura pada November 2018 dan mulai bekerja untuk keluarga Tan. Dia dibayar 600 dolar Singapura per bulan untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan menjaga anak bungsu Tan yang saat itu berusia 18 bulan.
Pada Desember 2018, Muslikhah melaporkan Tan ke polisi bahwa sang majikan menganiayanya beberapa kali. Namun saat itu polisi tak mendapati bukti penganiayaan sehingga menganggap tuduhan itu tidak berdasar.
Setelah itu Muslikhah tetap bekerja untuk keluarga Tan.