Kepala HAM PBB Desak Brunei Batalkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT

Nathania Riris Michico
Para pendukung Hak-Hak Wanita dan kelompok LGBT berunjuk rasa di sebrang Beverly Hills Hotel, yang dimiliki oleh Sultan Brunei, menuntut Sultan untuk membatalkan hukum pidana Brunei bergaya Taliban. (FOTO: AFP)

JENEWA, iNews.id - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak-Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, mendesak pemerintah Brunei Darussalam agar berhenti merevisi hukum pidana yang akan diberlakukan pada Rabu (3/4). Brunei memutuskan akan menghukum rajam sampai mati terhadap kaum LGBT.

Dia mengatakan hukuman mati berdasar undang-undang baru itu kejam dan tidak manusiawi, serta melanggar hukum hak asasi internasional.

Dilaporkan VOA, Selasa (2/4/2019), brosur wisata Brunei menggambarkan negara itu sebagai surga ketenangan. Mungkin itu merupakan kondisi Brunei ketika negara berasaskan Islam tersebut tidak mengeksekusi siapa pun sejak 1957.

Namun, keputusan baru-baru ini untuk memberlakukan hukuman mati -termasuk rajam- memicu kemarahan internasional.

Berdasar undang-undang yang diperbarui, orang akan dieksekusi karena pelanggaran seperti pemerkosaan, perzinahan, hubungan homoseksual, perampokan, dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Seleb
31 hari lalu

Selamat! Pangeran Mateen Umumkan Sang Istri Hamil Anak Pertama

Seleb
5 bulan lalu

Heboh Agnez Mo Menyaksikan Parade LGBT di Kanada

Nasional
5 bulan lalu

Viral Grup FB Gay Jambi, Polda Selidiki Konten dan Aktivitas Anggota

Internasional
6 bulan lalu

5 Fakta Sultan Brunei Dilarikan ke RS Jantung Malaysia: Penyebab hingga Kondisi Terkini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal