"Saya kira sangat jelas bahwa dia berbohong kepada polisi dan banyak orang lain," kata Collins, dikutip dari Assocated Press.
Pria 37 tahun itu tidak tersedia memberikan komentar terkait kasus ini.
Di bawah aturan Selandia Baru, seseorang bisa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara jika bersalah mengirim pesan secara digital dengan maksud melukai korban.