Komedian Bill Cosby Dihukum Penjara Terkait Kasus Penyerangan Seksual

Nathania Riris Michico
Komedian Amerika Serikat Bill Cosby. (Foto: AP)

HARRISBURG, iNews.id - Komedian Amerika Serikat (AS), Bill Cosby, dihukum penjara selama tiga hingga 10 tahun dalam kasus penyerangan seksual. Vonis dijatuhkan hakim Steven O'Neill di Pengadilan Montgomery County, Negara Bagian Pennsylvania.

"Ini merupakan kejahatan serius," kata O'Neill, seperti dilaporkan BBC, Rabu (26/9/2018).

"Cosby, semuanya ini kembali ke Anda. Harinya tiba, waktunya tiba," sambungnya.

Dalam putusannya, O'Neill mengategorikan Cosby sebagai predator seksual yang keji sehingga dia harus menjalani sesi konseling seumur hidup. Pria 81 tahun itu juga dimasukkan ke dalam daftar penjahat seksual.

Status tersebut mewajibkan Cosby melapor ke kepolisian negara bagian dan memberitahu warga di sekitar tempat tinggalnya mengenai status yang dia sandang. Selain tetangga, tempat pengasuhan anak, dan sekolah-sekolah harus diberitahu mengenai lokasi keberadaannya.

Ketika ditawari peluang untuk membuat pernyataan, aktor tersebut menolaknya.

Juru bicara Cosby, Andrew Wyatt, menilai persidangan kliennya sangat rasis. Cosby, menurutnya, adalah korban dari "perang seks".

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Megapolitan
29 hari lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Internasional
2 bulan lalu

Raja Charles Copot Gelar dan Usir Pangeran Andrew dari Kediaman Kerajaan Inggris

Megapolitan
2 bulan lalu

Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres

Seleb
2 bulan lalu

Omara Esteghlal Jadi Korban Penipuan, Namanya Dipakai untuk Lecehkan Wanita!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal