Korsel Sahkan UU Larang Makan Daging Anjing, Hukuman Penjara atau Denda Rp354 Juta

Anton Suhartono
Parlemen Korsel sahkan RUU yang melarang penjualan dan konsumsi daging anjing (Foto: Reuters)

Sebagian besar anjing dibunuh dengan cara disetrum atau disembelih kemudian digantung untuk diambil dagingnya. Meski demikian para peternak dan pedagang menjelaskan saat ini ada model penyembelihan yang lebih manusiawi.

Dukungan terhadap larangan konsumsi dan penjualan anjing semakin meningkat di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol. Sosok penyayang hewan yang memiliki enam anjing dan delapan kucing itu juga merupakan kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.

Dalam survei yang dirilis Animal Welfare Awareness Research and Education pada Senin kemarin, lebih dari 94 persen responden mengatakan tidak makan daging anjing selama setahun terakhir. Selain itu sekitar 93 persen mengatakan tidak akan makan daging anjing selama setahun ke depan.

Kementerian Pertanian Korsel memperkirakan pada April 2022 terdapat 1.100 peternakan yang membiakkan 570.000 ekor anjing untuk dipasok ke sekitar 1.600 restoran.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Music
10 hari lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Destinasi
14 hari lalu

Seoul dan Busan Jadi Destinasi Favorit Warga +62 Liburan ke Korsel

Nasional
15 hari lalu

Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia, Prabowo Kagumi Kerja Keras Bangsa Korea

Internasional
17 hari lalu

Duh, Korut Tembakkan Roket Artileri saat Menhan AS Hegseth Berkunjung ke Perbatasan Korsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal