Lagi, 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Kantor Charlie Hebdo Positif Covid-19

Anton Suhartono
Dua lagi terdakwa kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo pada 2015 positif Covid-19 (Foto: AFP)

PARIS, iNews.id - Dua lagi terdakwa kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo di Paris, Prancis, pada 2015 dinyatakan positif Covid-19. Dengan demikian tiga terdakwa positif.

Kondisi ini memaksa ditundanya sidang para terdakwa yang dituduh membantu serangan yang menewaskan 12 orang itu. Charlie Hebdo diserang terkait penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW.

Pengadilan Prancis mengadili total 14 orang atas tuduhan membantu tiga pelaku penyerangan.

Ketua tim pengacara terdakwa, seperti dikutip dari AFP, Senin (2/11/2020), mengatakan, sidang ditunda setidaknya sepekan terkait dua kasus terbaru.

Terdakwa utama Ali Riza Polat lebih dulu dinyatakan positif Covid-19 pada akhir pekan lalu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Demo Besar-besaran Pelajar di Prancis Ricuh, 1.900 Orang Ditangkap

11 hari lalu

Presiden Macron Ungkap Kondisi Dunia saat Ini: Seperti Kembali ke Hukum Rimba

11 hari lalu

Indonesia-Prancis Gelar Dialog Menhan Tahunan Perdana, Bahas Latihan Garuda Guerrier

12 hari lalu

Macron Sindir Trump soal Gaza di Sidang Umum PBB: Ada yang Bilang Perdamaian Telah Dicapai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal