PARIS, iNews.id - Dua lagi terdakwa kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo di Paris, Prancis, pada 2015 dinyatakan positif Covid-19. Dengan demikian tiga terdakwa positif.
Kondisi ini memaksa ditundanya sidang para terdakwa yang dituduh membantu serangan yang menewaskan 12 orang itu. Charlie Hebdo diserang terkait penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW.
Pengadilan Prancis mengadili total 14 orang atas tuduhan membantu tiga pelaku penyerangan.
Ketua tim pengacara terdakwa, seperti dikutip dari AFP, Senin (2/11/2020), mengatakan, sidang ditunda setidaknya sepekan terkait dua kasus terbaru.
Terdakwa utama Ali Riza Polat lebih dulu dinyatakan positif Covid-19 pada akhir pekan lalu.
Setelah itu hakim ketua Regis de Jorna memerintahkan semua terdakwa menjalani tes. Jorna memberi tahu pengacara, pengadilan tidak akan digelar sampai semua hasil tes keluar.