Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda Rp41 Juta

Nathania Riris Michico
Tim patroli perbatasan Australia menangkap lima nelayan Indonesia yang melanggar zona perbatasan. (Foto: doc. Australia Border Force)

DARWIN, iNews.id - Nelayan Indonesia didenda 4000 dolar atau sekitar Rp41 juta oleh Pengadilan Lokal Darwin setelah terbukti bersalah melanggar batas perairan Australia

Petugas perbatasan Australia menyatakan nelayan dan kapalnya tertangkap di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (22/11/2018), nelayan Indonesia yang dijatuhi denda ribuan dolar itu mengaku bersalah di Pengadilan Darwin.

Menurut situs resmi Angkatan Perbatasan Australia (ABF), dia mengaku bersalah atas penangkapan ikan ilegal di perairan Australia.

Nelayan itu dan kru-nya tertangkap oleh pesawat pengawas di 80 mil laut ZEE Australia dan kemudian dicegat oleh petugas perbatasan pada Rabu (7/11/2018). Malangnya, kapal mereka, sebut situs ABF, tak dapat diselamatkan sehingga terpaksa dihancurkan di tengah laut.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PM Albanese Telepon Presiden Prabowo, Ucapkan Terima Kasih Ekspor Pupuk ke Australia

Internasional
17 hari lalu

Pesawat Timpa Hanggar Picu Kebakaran Besar, 2 Orang Tewas 10 Luka

Internasional
22 hari lalu

Nahas! Perempuan Ini Tercebur ke Septic Tank Toilet Umum saat Berlibur Bareng Keluarga

Nasional
24 hari lalu

PM Albanese Berterima Kasih ke Prabowo, RI Kirim 250 Ribu Ton Urea ke Australia

Nasional
24 hari lalu

Prabowo dan PM Australia Diskusi via Telepon, Tegaskan Kerja Sama Strategis Tetap Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal