DARWIN, iNews.id - Nelayan Indonesia didenda 4000 dolar atau sekitar Rp41 juta oleh Pengadilan Lokal Darwin setelah terbukti bersalah melanggar batas perairan Australia.
Petugas perbatasan Australia menyatakan nelayan dan kapalnya tertangkap di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (22/11/2018), nelayan Indonesia yang dijatuhi denda ribuan dolar itu mengaku bersalah di Pengadilan Darwin.
Menurut situs resmi Angkatan Perbatasan Australia (ABF), dia mengaku bersalah atas penangkapan ikan ilegal di perairan Australia.
Nelayan itu dan kru-nya tertangkap oleh pesawat pengawas di 80 mil laut ZEE Australia dan kemudian dicegat oleh petugas perbatasan pada Rabu (7/11/2018). Malangnya, kapal mereka, sebut situs ABF, tak dapat diselamatkan sehingga terpaksa dihancurkan di tengah laut.