Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda Rp41 Juta

Nathania Riris Michico
Tim patroli perbatasan Australia menangkap lima nelayan Indonesia yang melanggar zona perbatasan. (Foto: doc. Australia Border Force)

Kasus tersebut kemudian diinvestigasi lebih lanjut oleh Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) hingga ada putusan denda.

General Manager Operasi Perikanan AFMA, Peter Venslovas, mengatakan, para nelayan itu dihukum sesuai pelanggaran yang mereka lakukan.

"Denda dan kerugian atas kapal seharusnya mengirim pesan kepada nelayan lainnya bahwa upaya apa pun untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Australia akan ditindak secara serius dan ditangani dengan cepat," ujarnya, seperti dilaporkan ABC News, Senin (26/11/2018).

Sementara itu, pihak Konsulat RI di Darwin menyebut ada 5 nelayan Indonesia yang diamankan pihak perbatasan Australia dan dijatuhi denda.

"Mereka melanggar batas negara, bukan pencurian ikan. Kapal yang mereka pakai kapal tradisional tanpa pelacak canggih, karena itu langsung tertangkap," jelas Konsul RI di Darwin, Dicky Djukarja Soerjanatamihardja, kepada ABC News.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
15 hari lalu

Atlet HYROX Australia yang Viral BAB saat Lomba Akhirnya Minta Maaf, Mundur sebagai Pemenang

17 hari lalu

Australia bakal Larang Mahasiswa Internasional Bawa Keluarga

30 hari lalu

Indra Bekti Tunda Rencana Pindah ke Australia, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal