Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda Rp41 Juta

Nathania Riris Michico
Tim patroli perbatasan Australia menangkap lima nelayan Indonesia yang melanggar zona perbatasan. (Foto: doc. Australia Border Force)

Kasus tersebut kemudian diinvestigasi lebih lanjut oleh Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) hingga ada putusan denda.

General Manager Operasi Perikanan AFMA, Peter Venslovas, mengatakan, para nelayan itu dihukum sesuai pelanggaran yang mereka lakukan.

"Denda dan kerugian atas kapal seharusnya mengirim pesan kepada nelayan lainnya bahwa upaya apa pun untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Australia akan ditindak secara serius dan ditangani dengan cepat," ujarnya, seperti dilaporkan ABC News, Senin (26/11/2018).

Sementara itu, pihak Konsulat RI di Darwin menyebut ada 5 nelayan Indonesia yang diamankan pihak perbatasan Australia dan dijatuhi denda.

"Mereka melanggar batas negara, bukan pencurian ikan. Kapal yang mereka pakai kapal tradisional tanpa pelacak canggih, karena itu langsung tertangkap," jelas Konsul RI di Darwin, Dicky Djukarja Soerjanatamihardja, kepada ABC News.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

PM Albanese Pulang ke Australia usai Teken Traktat Keamanan Bersama

Nasional
2 hari lalu

RI-Australia Teken Traktat Keamanan, Menlu Sugiono: Bukan Pakta Militer

Nasional
2 hari lalu

Teken Perjanjian Keamanan, PM Albanese Tawarkan Perwira TNI Tugas di Militer Australia

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Ajak Australia Investasi Pengolahan Tambang Nikel-Emas di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal