Langgar Lalu Lintas di Singapura, Siap-Siap Denda hingga Rp5 Juta
Denda bagi para pengendara motor di Singapura terakhir kali dikaji pada 2000. Kini rincian denda yang ditetapkan sangat detail, seperti terlihat dari cuitan yang ditampilkan @Sanjiv_Janjire. Jika pengemudi berbalik arah dengan menggunakan U-turn ilegal, maka dendanya maksimal 100 dolar Singapura atau sekitar Rp1 juta.
Sebagai perbandingan, pengemudi kendaraan berat dapat dikenai denda hingga 150 dolar Singapura atau berkisar 1.560.00 Rupiah.
Pelanggaran yang dikenai enam poin seperti mengemudi di bahu jalan tol dapat dihukum dengan denda hingga sebesar 250 dolar Singapura (Rp2,6 juta), sedangkan mereka yang dikenai delapan atau sembilan poin, misalnya mengemudi secara abai dengan tidak memberi peringatan yang logis ke pengguna jalan lainnya, dapat dihukum denda sebesar maksimal 400 dolar Singapura atau sekitar Rp4.1 juta.
Sanksi paling mahal adalah jika pelanggar dikenai 12 poin, misalnya tidak berhenti ketika ada tanda lampu merah. Penaltinya bisa mulai dari 400 dolar Singapura untuk pengemudi kendaraan ringan, hingga 500 dolar Singapura atau Rp5,2 juta untuk pengendaran mobil berat.
"Tilang untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan berat meningkat lebih dari pada pengemudi kendaraan ringan, karena kendaraan berat lebih cenderung menyebabkan kematian atau cedera serius ketika terlibat dalam kecelakaan," ungkap MHA.