HONG KONG, iNews.id - Penyelenggara unjuk rasa anti-pemerintah di Hong Kong mengatakan lebih dari satu juta orang mengikuti demonstrasi pada Minggu (9/6) untuk menentang undang-undang ekstradisi ke China.
Mereka mengatakan ini adalah aksi massa terbesar sejak penyerahan Hong Kong ke China pada 1997.
Namun polisi mengklaim bahwa jumlah demonstran jauh lebih sedikit. Pada masa puncak, jumlahnya 240.000 orang, kata polisi di Hong Kong. Undang-undang ini memungkinkan ekstradisi tersangka ke China daratan.
Para pengecam mengatakan undang-undang ini melemahkan kemandirian hukum yang dijamin saat Inggris menyerahkan Hong Kong ke China lebih dari dua dekade silam. Mereka mengatakan undang-undang ini cacat hukum.
Rocky Chang, guru besar berusia 59 tahun yang ikut berdemonstrasi, mengatakan bahwa undang-undang ekstradisi adalah akhir bagi Hong Kong.