Lebih dari 1 Juta Warga Hong Kong Demo Menentang UU Ekstradisi ke China

Nathania Riris Michico
Unjuk rasa di Hong Kong. (FOTO: REUTERS)

Pihak berwenang di Hong Kong menyatakan sudah ada perangkat yang mencegah orang-orang yang tersangkut kasus agama atau politik untuk tidak diekstradisi ke China daratan.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, ingin proses amandemen undang-undang tentang ekstradisi ke China daratan rampung sebelum Juli.

Berdasarkan usulan perubahan yang dimasukkan oleh pemerintah Hong Kong, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Hong Kong bisa diekstradisi ke China daratan Taiwan dan Makau.

Pemerintah mengatakan keputusan akhir apakah seseorang akan diekstradisi atau tidak, berada di tangan pengadilan Hong Kong.

Tidak ada aturan umum, dan semuanya diputuskan kasus per kasus.

Hong Kong selama beberapa puluh tahun menjadi bagian Inggris dan diserahkan ke China pada 1997. Sebagai bekas koloni Inggris, Hong Kong dikenal sebagai daerah semiotonom "satu negara, dua sistem".

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
3 hari lalu

China Bikin Heboh! Humanoid Ikut Tai Chi di Olimpiade Robot

3 hari lalu

Viral Olimpiade Robot di China, Humanoid Pecahkan Rekor Lari Lebih Cepat dari Manusia

5 hari lalu

Bela Iran, China Kecam Perang Ekonomi AS: Tak Menyelesaikan Masalah

5 hari lalu

Berburu Hewan yang Dilindungi di Papua, Pasutri asal China Diusir dari Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal