Lebih dari 1 Juta Warga Hong Kong Demo Menentang UU Ekstradisi ke China

Nathania Riris Michico
Unjuk rasa di Hong Kong. (FOTO: REUTERS)

Pihak berwenang di Hong Kong menyatakan sudah ada perangkat yang mencegah orang-orang yang tersangkut kasus agama atau politik untuk tidak diekstradisi ke China daratan.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, ingin proses amandemen undang-undang tentang ekstradisi ke China daratan rampung sebelum Juli.

Berdasarkan usulan perubahan yang dimasukkan oleh pemerintah Hong Kong, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Hong Kong bisa diekstradisi ke China daratan Taiwan dan Makau.

Pemerintah mengatakan keputusan akhir apakah seseorang akan diekstradisi atau tidak, berada di tangan pengadilan Hong Kong.

Tidak ada aturan umum, dan semuanya diputuskan kasus per kasus.

Hong Kong selama beberapa puluh tahun menjadi bagian Inggris dan diserahkan ke China pada 1997. Sebagai bekas koloni Inggris, Hong Kong dikenal sebagai daerah semiotonom "satu negara, dua sistem".

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
3 hari lalu

China Tegaskan Dukung Palestina, Desak Israel Setop Caplok Tepi Barat

4 hari lalu

Trump: China dan Rusia Rugi Besar jika Bantu Iran Perang Lawan AS

4 hari lalu

Mentrans Ajak China Riset Kawasan Transmigrasi, Petakan Potensi Ekonomi

6 hari lalu

Trump Yakin China dan Rusia Tak Bantu Iran Perang Lawan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal