Mahathir Mohamad Diperiksa Polisi

Anton Suhartono
Mahathir Mohamad diperiksa polisi terkait tuduhan melanggar sistem demokrasi parlementer (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad diperiksa oleh Kepolisian Diraja Malaysia, Jumat (2/6/2023). Pria 97 tahun itu diperiksa seputar kampanye Proklamasi Melayu.

Pengacara Mahathir, Rafique Rashid Ali, menjelaskan kliennya diperiksa seputar tuduhan pelanggaran terhadap sistem demokrasi parlementer dengan melakukan kampanye Proklamasi Melayu.

Rafique menegaskan dalam posting-an di Facebook, Mahathir menyampaikan kepada polisi, siap menjawab semua tuduhan dalam sidang dakwaan di pengadilan.

“Mahathir mengatakan dia siap didakwa di pengadilan dan akan menjawab pertanyaan di sana,” kata Rafique, seperti dilaporkan kembali The Star.

Lebih lanjut Rafique menilai janggal kliennya diselidiki atas tuduhan melanggar Pasal 124 (b) KUHP Malaysia yakni melakukan aktivitas yang merusak sistem demokrasi parlementer.

“Apakah berbicara tentang masalah Melayu melanggar hukum?” kata Rafique.

Mahathir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Pejabat kepolisian Malaysia Norsiah Mohd Saaduddin membenarkan pihaknya memeriksa Mahathir.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Internasional
5 hari lalu

Iran Izinkan Kapal-Kapal Tanker Malaysia Lintasi Selat Hormuz: Gratis!

Nasional
8 hari lalu

Momen Prabowo Antar Anwar Ibrahim Pulang, Semobil Menuju Halim

Nasional
8 hari lalu

Terungkap! Ini Isi Pembicaraan Prabowo dan Anwar Ibrahim dalam Pertemuan 3 Jam di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal