Mahathir Mohamad Diperiksa Polisi

Anton Suhartono
Mahathir Mohamad diperiksa polisi terkait tuduhan melanggar sistem demokrasi parlementer (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri MalaysiaMahathir Mohamad diperiksa oleh Kepolisian Diraja Malaysia, Jumat (2/6/2023). Pria 97 tahun itu diperiksa seputar kampanye Proklamasi Melayu.

Pengacara Mahathir, Rafique Rashid Ali, menjelaskan kliennya diperiksa seputar tuduhan pelanggaran terhadap sistem demokrasi parlementer dengan melakukan kampanye Proklamasi Melayu.

Rafique menegaskan dalam posting-an di Facebook, Mahathir menyampaikan kepada polisi, siap menjawab semua tuduhan dalam sidang dakwaan di pengadilan.

“Mahathir mengatakan dia siap didakwa di pengadilan dan akan menjawab pertanyaan di sana,” kata Rafique, seperti dilaporkan kembali The Star.

Lebih lanjut Rafique menilai janggal kliennya diselidiki atas tuduhan melanggar Pasal 124 (b) KUHP Malaysia yakni melakukan aktivitas yang merusak sistem demokrasi parlementer.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

2 hari lalu

Kunjungan Wisman Tembus 8,97 Juta hingga Juli 2026, Terbanyak dari Malaysia-China

4 hari lalu

Malaysia Rayakan Hari Kemerdekaan ke-69, Gelar Parade Militer

7 hari lalu

Selain Pejompongan, Massa Juga Bakar Motor di Flyover Slipi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal