Mahathir Gugat Anwar Ibrahim Rp496 Miliar terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Anton Suhartono
Mahathir Mohamad menggugat Anwar Ibrahim 150 juta ringgit (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mahathir Mohamad menggugat Perdana MenteriMalaysiaAnwar Ibrahim 150 juta ringgit atau sekitar Rp496 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik. Anwar pada Maret lalu menuduh Mahathir menyalahgunakan kekuasaan dengan memperkaya diri dan keluarga selama menjabat perdana menteri.

Gugatan diajukan melalui Messrs Law Practice of Rafique di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Rabu (3/5/2023).

Dalam materi gugatan, Anwar dituduh melontarkan fitnah saat berpidato di Kongres Nasional Khas Malaysia Madani: Perlaksanaan Sebuah Idealisme yang berlangsung di Stadion Melawati, Shah Alam, pada 18 Maret.

Mahathir menuduh Anwar telah menyinggung dirinya dalam pidato itu, meski tak menyebut nama. Anwar saat itu mengatakan, seseorang yang berkuasa selama 22 tahun dan 22 bulan.

Menurut Mahathir, pernyataan fitnah oleh Anwar menimbulkan persepsi negatif terhadapnya, merusak citranya sebagai negarawan dan perdana menteri dua kali, serta reputasinya sebagai politikus dan pemimpin yang dihormati di Malaysia dan seluruh dunia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kunjungan Wisman Tembus 8,97 Juta hingga Juli 2026, Terbanyak dari Malaysia-China

4 hari lalu

Malaysia Rayakan Hari Kemerdekaan ke-69, Gelar Parade Militer

10 hari lalu

Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan, Malaysia Bantu Modifikasi Cuaca di Langit Indonesia

10 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal