Bongbong pun membantah semua tuduhan itu. Dia mengatakan, kegagalannya melaporkan pajak penghasilan bukanlah kejahatan yang melibatkan pelanggaran moral dan Undang-Undang Pendapatan Negara. Dia pun merasa tak layak didiskualifikasi secara permanen dari pencalonan, karena UU itu mulai berlaku pada 1986 atau setelah dugaan pelanggarannya terjadi.
Presiden terpilih itu juga berargumen, tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjatuhkan hukuman penjara terhadapnya atas pelanggaran pajak tersebut. Dia hanya diminta membayar denda kepada negara kala itu.