Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Keputusan agar Israel Hentikan Serangan ke Gaza

Anton Suhartono
Mahkamah Internasional (ICJ) diperkirakan akan membuat keputusan tindakan darurat untuk menghentikan perang di Gaza (Foto: Reuters)

Afrika Selatan, didukung negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta beberapa negara Eropa dan Amerika, menuduh Israel melakukan genosida di Gaza yang direstui negara.

Israel menolak tuduhan genosida dan menyebutnya sangat menyimpang. Negara Yahudi itu berdalih punya hak untuk membela diri dan seranganya ke Gaza untuk menargetkan Hamas, bukan warga sipil.

Keputusan awal yang dikeluarkan ICJ tidak akan menjawab apakah Israel melakukan genosida atau tidak. Mahkamah hanya memberikan pertimbangan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, semacam perintah untuk menghentikan serangan. 

Mahkamah Internasional menangani kasus secara secara keseluruhan dalam waktu yang bisa bertahun-tahun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Diburu Turki, Menhan Israel: Kami Negara Kuat, Tak Takut Siapa pun

Internasional
6 jam lalu

Menhan Israel: Erdogan Hanya Bisa Lihat Gaza lewat Teropong!

Internasional
7 jam lalu

200 Warga Sipil Terjebak di Terowongan Jalur Gaza

Internasional
2 hari lalu

Tak Kirim Delegasi AS ke KTT G20, Trump Tuduh Afsel Langgar HAM soal Pembunuhan Warga Kulit Putih

Internasional
2 hari lalu

Mengejutkan, Amerika Tak Kirim Seorang Pejabat pun ke KTT G20 di Afrika Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal