Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Keputusan agar Israel Hentikan Serangan ke Gaza

Anton Suhartono
Mahkamah Internasional (ICJ) diperkirakan akan membuat keputusan tindakan darurat untuk menghentikan perang di Gaza (Foto: Reuters)

Afrika Selatan, didukung negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta beberapa negara Eropa dan Amerika, menuduh Israel melakukan genosida di Gaza yang direstui negara.

Israel menolak tuduhan genosida dan menyebutnya sangat menyimpang. Negara Yahudi itu berdalih punya hak untuk membela diri dan seranganya ke Gaza untuk menargetkan Hamas, bukan warga sipil.

Keputusan awal yang dikeluarkan ICJ tidak akan menjawab apakah Israel melakukan genosida atau tidak. Mahkamah hanya memberikan pertimbangan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, semacam perintah untuk menghentikan serangan. 

Mahkamah Internasional menangani kasus secara secara keseluruhan dalam waktu yang bisa bertahun-tahun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
12 jam lalu

Apes! Dua Tentara Israel Tewas di Gaza Kena Serangan Drone Teman Sendiri

1 hari lalu

Presiden Mahmoud Abbas: Israel Rampas Tanah Palestina, Rusak Solusi Dua Negara

16 jam lalu

Menlu Sugiono Tegaskan Perdamaian Gaza Harus Disertai Pemulihan dan Rekonstruksi

1 hari lalu

Momen Delegasi RI Walk out saat PM Israel Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal