Mahkamah Internasional Gelar Sidang Kasus Pendudukan Israel atas Palestina, Hadirkan 52 Negara

Anton Suhartono
Mahkamah Internasional (ICJ) menggelar sidang kasus pendudukan Israel atas Palestina mulai Senin (19/2), mendengarkan pandangan dari perwakilan 52 negara (Foto: Reuters)

Sidang ini juga tak terkait dengan tuntutan kasus genosida terhadap Israel atas serangan ke Gaza yang diajukan Afrika Selatan. Dalam putusan awal yang disampaikan bulan lalu, Mahkamah Internasional mendesak Israel melakukan segala upaya untuk mencegah genosida serta mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk Gaza, meski tidak ada perintah untuk gencatan senjata.

Aturan-aturan ICJ terkait sidang perselisihan antar-negara dan keputusan-keputusannya bersifat mengikat, meskipun tidak ada upaya untuk menegakkannya. Dalam hal ini, pendapat yang disampaikan perwakilan 52 negara juga tidak mengikat. Namun semua pandangan yang disampaikan perwakilan negara akan dijadikan pertimbangan dalam memberikan nasihat kepada Majelis Umum.

ICJ sebelumnya telah mengeluarkan nasihat mengenai legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo dari Serbia pada 2008 dan pendudukan apartheid Afrika Selatan di Namibia. Mereka juga mengeluarkan nasihat pada 2004 yang menyatakan, bagian tembok yang didirikan oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus dirobohkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Iran Hujani Israel dengan Rudal Balistik, Kilang Minyak Bahrain Ikut Meledak

Internasional
1 hari lalu

Dibombardir Iran, 13 Warga Israel Tewas dan Ribuan Luka

Internasional
1 hari lalu

Pemandangan Sepinya Masjid Al Aqsa karena Ditutup Israel sejak Perang Iran

Nasional
2 hari lalu

KSP Beberkan 20 Poin Board of Peace: Gaza Tak Dikuasai Israel, Palestina Jadi Negara Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal