Kemlu Minta Masukan Ahli Hukum untuk Bela Palestina di Mahkamah Internasional 

Widya Michella Nur Syahid
Menlu Retno Marsudi mengundang para ahli hukum internasional untuk meminta masukan terkait pelanggaran Israel terhadap Palestina (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengundang para ahli hukum internasional untuk meminta masukan terkait pelanggaran Israel terhadap Palestina. Indonesia mempersiapkan materi untuk membela Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ).

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan bahwa pelanggaran Israel terhadap Palestina tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. 

Masukan dari para ahli hukum internasional diperlukan untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hukum internasional secara terang-terangan.

"Saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional, bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima," kata Menlu, Selasa (16/1/2024). 

Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB untuk mendapatkan pendapat hukum dari ICJ. Indonesia juga akan memberikan pendapat hukum mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 jam lalu

Thailand Deportasi Warga Prancis Cekcok dengan Turis Israel, Sempat Kibarkan Bendera Palestina

20 jam lalu

Dewan HAM PBB Kutuk Rencana Israel Usir Paksa Seluruh Warga Gaza

22 jam lalu

Jerman Ubah Pabrik Mobil VW Jadi Tempat Bikin Senjata Iron Dome Israel

23 jam lalu

Bos Dewan HAM PBB Sindir Negara-Negara yang Hanya Mengecam Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal