Mahkamah Internasional Putuskan Nasib Rusia soal Tuduhan Danai Separatis di Ukraina

Anton Suhartono
Mahkamah Internasional akan memutuskan apakah Rusia melanggar perjanjian anti-terorisme dengan mendanai kelompok separatis di Ukraina atau tidak (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini menggelar sidang untuk memutuskan apakah Rusia melanggar perjanjian anti-terorisme dengan mendanai kelompok separatis pro-Rusia di Ukraina atau tidak. Kelompok itu juga dituduh menembak jatuh pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 2014 yang memewaskan 298 penumpang dan kru.

Ukraina melaporkan Rusia atas beberapa tuduhan ke ICJ, termasuk Rusia melanggar perjanjian hak asasi manusia (HAM) dengan melakukan 
diskriminasi terhadap etnis Tatar dan Ukraina di Krimea. Wilayah itu dicaplok Rusia dari Ukraina pada 2014.

Sebelumnya Ukraina juga mendesak Mahkamah Internasional untuk menyatakan Rusia bersalah karena melanggar kewajibannya berdasarkan 2 perjanjian PBB serta menuntut ganti rugi.

Dalam sidang pada Juni 2023 di Den Haag, Belanda, Rusia menolak semua tuduhan Ukraina dengan menyebutnya sebagai fiksi dan kebohongan secara terang-terangan.

Tim hukum yang ditunjuk Moskow membantah tuduhan pelanggaran HAM sistematis di wilayah Ukraina yang diduduki serta menolak tuduhan melanggar perjanjian PBB mengenai pendanaan terorisme.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
24 jam lalu

Zelensky: Rusia Tak Ingin Damai, Minta Banyak Rudal dan Tentara ke Korut

1 hari lalu

Rusia Manfaatkan Kelemahan Ukraina, Serang Banyak Kota Pakai Rudal Korut

2 hari lalu

Rusia Porak-porandakan Kota-Kota di Ukraina Pakai Rudal Korut, Presiden Zelensky Murka

3 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal