BRASILIA, iNews.id - Trio kanibal di Brasil yakni seorang pria, istrinya, dan seorang perempuan majikan pasangan tersebut, dihukum total 210 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah membunuh tiga perempuan, memakan sebagian daging korban, serta menjual sisa daging manusia itu kepada para tetangga.
Daging-daging manusia yang dijual itu dikemas sebagai isian kue. Vonis pengadilan di Agreste of Pernambuco dibacakan oleh Hakim Ernesto Bezerra pada Sabtu (15/12/2018).
Ketiga orang yang dihukum oleh pengadilan di Brasil itu dijuluki "Cannibals of Garanhuns". Mereka adalah Jorge Beltrao Negromonte da Silveira; istrinya Isabel Cristina Pires da Silveira; dan sang majikan, Bruna Cristina Oliveira.
Pengadilan menyatakan trio kanibal itu bersalah membunuh, membedah, memakan, dan menjual daging manusia. Kasus ini terjadi pada 2012 dan ketiganya ditangkap pada tahun yang sama.
Para korban dipikat dengan berbagai cara. Di antaranya, dipikat untuk datang ke rumah mereka dengan janji untuk diperdengarkan "firman Tuhan". Ada juga korban dipikat untuk datang ke rumah dengan tawaran kerja sebagai pengasuh.