Malaysia Akan Keluar dari Anggota Pengadilan Kriminal Internasional

Anton Suhartono
Mahathir Mohamad (Foto: AFP)

Per 18 Maret 2019, tercatat ada 122 negara yang menjadi anggota ICC. Beberapa negara belum menyetujui adalah Amerika Serikat, China, Rusia, dan India.

Sementara itu keputusan Mahathir itu dikritik mantan Perdana Menteri Najib Razak.

Dalam posting-an di Facebook, Najib mengatakan penarikan diri Malaysia merupakan masalah serius.

"Seluruh dunia tahu kami telah sepakat untuk meratifikasi perjanjian ini. Dan sekarang, beputar balik," kata Najib.

Dia juga mempertanyakan siapa yang memberikan masukan agar Malaysia menarik diri dari keputusan ini.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM

Nasional
3 hari lalu

Update Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia: 7 WNI Meninggal, 7 Masih Hilang

Internasional
3 hari lalu

Mencekam! Suara Tembakan Guncang Gedung Parlemen Filipina, Polisi Buru Senator Buronan ICC

Health
3 hari lalu

Apa Itu Penyakit Monkey Malaria yang Menyerang Malaysia dan Sebabkan Kematian?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal