“Hari ini adalah hari bersejarah. Ini membuktikan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Malaysia selalu dijunjung tinggi,” ujarnya, dikutip dari Reuters.
Sidang ini dilakukan beberapa hari setelah otoritas Australia membebaskan Sirul Azhar Umar, mantan polisi Malaysia terpidana hukuman mati atas kasus pembunuhan sadis model cantik Mongolia, Altantuya Shaariibuu.
Sirul dijatuhi hukuman mati pada 2015. Meski demikian undang-undang Australia melarang deportasi seseorang ke negara-negara di mana mereka menghadapi hukuman mati.
Dia melarikan diri dari Malaysia ke Australia beberapa hari sebelum vonis pengadilan dijatuhkan. Sirul mendekam selama hampir 9 tahun di tahanan imigrasi Australia setelah Malaysia bekerja sama dengan Interpol untuk menangkapnya.