Malaysia Batalkan Hukuman Mati 11 Terpidana Narkoba, Jadi Bui 30 Tahun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia mengubah hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup terhadap 11 terpidana kasus narkoba menjadi lebih ringan (Foto: Reuters)

“Hari ini adalah hari bersejarah. Ini membuktikan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Malaysia selalu dijunjung tinggi,” ujarnya, dikutip dari Reuters.

Sidang ini dilakukan beberapa hari setelah otoritas Australia membebaskan Sirul Azhar Umar, mantan polisi Malaysia terpidana hukuman mati atas kasus pembunuhan sadis model cantik Mongolia, Altantuya Shaariibuu.

Sirul dijatuhi hukuman mati pada 2015. Meski demikian undang-undang Australia melarang deportasi seseorang ke negara-negara di mana mereka menghadapi hukuman mati.

Dia melarikan diri dari Malaysia ke Australia beberapa hari sebelum vonis pengadilan dijatuhkan. Sirul mendekam selama hampir 9 tahun di tahanan imigrasi Australia setelah Malaysia bekerja sama dengan Interpol untuk menangkapnya. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pecah! Momen PM Malaysia Anwar Ibrahim Nyanyi, PM Thailand Charnvirakul Main Saksofon

57 tahun lalu

Usia Tembus Seabad, Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Ulang Tahun Ke-101

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

57 tahun lalu

Konser Isyana Sarasvati di Malaysia Batal gegara Tidak Laku? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal