Malaysia Batalkan Hukuman Mati 11 Terpidana Narkoba, Jadi Bui 30 Tahun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia mengubah hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup terhadap 11 terpidana kasus narkoba menjadi lebih ringan (Foto: Reuters)

“Hari ini adalah hari bersejarah. Ini membuktikan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Malaysia selalu dijunjung tinggi,” ujarnya, dikutip dari Reuters.

Sidang ini dilakukan beberapa hari setelah otoritas Australia membebaskan Sirul Azhar Umar, mantan polisi Malaysia terpidana hukuman mati atas kasus pembunuhan sadis model cantik Mongolia, Altantuya Shaariibuu.

Sirul dijatuhi hukuman mati pada 2015. Meski demikian undang-undang Australia melarang deportasi seseorang ke negara-negara di mana mereka menghadapi hukuman mati.

Dia melarikan diri dari Malaysia ke Australia beberapa hari sebelum vonis pengadilan dijatuhkan. Sirul mendekam selama hampir 9 tahun di tahanan imigrasi Australia setelah Malaysia bekerja sama dengan Interpol untuk menangkapnya. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel

Nasional
3 jam lalu

BNN Periksa Pria yang Ditangkap Bersama Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Dewi Astutik

Nasional
3 jam lalu

Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Tergabung Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Internasional
7 jam lalu

Trump: Serangan Darat Incar Kartel Narkoba Segera Digelar

Internasional
7 jam lalu

Amerika Lancarkan 21 Serangan terhadap Kapal Diduga Bawa Narkoba, 82 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal