Malaysia Batalkan Hukuman Mati 11 Terpidana Narkoba, Jadi Bui 30 Tahun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia mengubah hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup terhadap 11 terpidana kasus narkoba menjadi lebih ringan (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia mengubah hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup terhadap 11 terpidana kasus narkoba menjadi lebih ringan. Di antara mereka adalah dua warga Thailand.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari reformasi hukum Malaysia yang disahkan sejak awal tahun ini.

Tujuh dari 11 orang itu merupakan terpidana hukuman mati. Mereka mendapat pengurangan hukuman, yakni menjadi penjara seumur hidup. Hasil amandemen terbaru juga menunjukkan, seseorang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup diganti menjadi 30 hingga 40 tahun. Untuk kasus ini, 11 orang tersebut diganti dengan penjara 30 tahun.

Anggota parlemen Malaysia pada April lalu memutuskan untuk menghapuskan kewajiban bagi hakim menjatuhkan hukuman mati, termasuk kasus perdagangan narkoba dan pembunuhan. Hakim bisa menggunakan kebijaksanaan untuk menentukan hukuman penggantinya.

Menteri Kehakiman Malaysia Azalina Othman Said mengatakan, hampir 1.000 orang yang menghadapi hukuman mati atau seumur hidup telah mengajukan permohonan ulang. Menurut dia, proses tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hak asasi manusia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Internasional
20 jam lalu

Duh, Istri Tikam Suami hingga Tewas gara-gara Berebut Charger Ponsel

Internet
2 hari lalu

Profil Arsyan Ismail, Pria asal Malaysia Pecahkan Rekor Dunia usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Internet
2 hari lalu

Viral Pria asal Malaysia Jadi Orang Kaya Mendadak usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Nasional
2 hari lalu

Miris! Bapak di Penjara, Anaknya Malah Dijadikan Kurir Sabu 14 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal