Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari enam dakwaan korupsi dana 1MDB senilai Rp23 triliun (Foto: AP)

Hanya saja Jamil menegaskan DNAA bukan berarti kasus yang melibatkan Najib dibatalkan sepenuhnya. Penuntutan akan dibuka kembali jika jaksa mengajukan kembali.

“Perintah DNAA tidak merugikan penuntutan kasus. Jaksa penuntut masih bisa mengajukan tuntutan ulang,” kata Jamil, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (28/11/2024).

Kasus ini memicu kecaman keras dari para pakar hukum terhadap jaksa penuntut umum yang menangani skandal megakorupsi menghebohkan Malaysia, bahkan dunia ini.

Pakar dari Vriens & Partners Halmie Azrie Abdul Halim mengatakan, ketidakmampuan jaksa untuk menyediakan dokumen yang diperlukan mencerminkan buruknya kinerja Kejaksaan Agung (AGC).

“Enam tahun lebih dari cukup untuk meneyrahkan dokumen yang sesuai. Jika mereka tidak dapat menyerahkan dokumen tersebut, dengan alasan Undang-Undang Rahasia (OSA), maka jaksa penuntut seharusnya mencabut kasus tersebut. Sekarang jaksa harus mengajukan tuntutan ulang, jika AGC masih mau melakukannya,” katanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

4 hari lalu

Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan, Malaysia Bantu Modifikasi Cuaca di Langit Indonesia

5 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

5 hari lalu

Dapat Kiriman Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Melonjak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal