Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari enam dakwaan korupsi dana 1MDB senilai Rp23 triliun (Foto: AP)

Ketidakmampuan ini, lanjut dia, menimbulkan kecurigaan adanya campur tangan politik dalam kasus Najib.

Putusan pengadilan serta kegagalan jaksa dalam melanjutkan kasus tersebut menimbulkan keraguan atas tuntutan yang dihadapi Najib. Dia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan korupsi melibatkan dana 42 juta ringgit milik anak perusahaan 1MDB, SRC International.

Namun pada Januari 2024, vonis yang dijatuhkan pada Agustus 2022 itu dipangkas setengah menjadi 6 tahun oleh Dewan Pengampunan yang saat itu diketuai raja Malaysia, Sultan Abdullah.

Bukan hanya itu, pada 2023, Najib dibebaskan dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dengan memanipulasi laporan audit keuangan negara pada 2016 oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Alasannya jaksa penuntut gagal memenuhi tenggat waktu untuk melanjutkan banding atas pembebasan keduanya.

Pria 71 tahun itu menghadapi beberapa persidangan terkait skandal 1MDB yang melibatkan dana sekitar 4,5 miliar dolar AS antara 2009 dan 2014.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Nasional
1 hari lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Nasional
2 hari lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Nasional
3 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal