Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari enam dakwaan korupsi dana 1MDB senilai Rp23 triliun (Foto: AP)

Sebelumnya Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Saifuddin Hashim Musaimi menjelaskan kepada pengadilan, ada sekitar 40 dokumen yang belum dideklasifikasi (dinyatakan bukan rahasia lagi) berdasarkan OSA. Jaksa penuntut tidak punya wewenang untuk mendeklasifikasinya.

Kritikan keras kemudian disampaikan Jerald Joseph, direktur organisasi HAM Pusat Komas. Dia mengatakan OSA tak bisa dijadikan alasan karena seharusnya masalah ini bisa diantisipasi sejak lama.

"Meskipun jaksa penuntut memiliki alasan gagal menyerahkan dokumen penting kepada pembela sesuai waktunya, publik berhak tahu alasannya," ujarnya.

Ketidakmampuan ini, lanjut dia, menimbulkan kecurigaan adanya campur tangan politik dalam kasus Najib.

Putusan pengadilan serta kegagalan jaksa dalam melanjutkan kasus tersebut menimbulkan keraguan atas tuntutan yang dihadapi Najib. Dia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan korupsi melibatkan dana 42 juta ringgit milik anak perusahaan 1MDB, SRC International.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

4 hari lalu

Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan, Malaysia Bantu Modifikasi Cuaca di Langit Indonesia

5 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

5 hari lalu

Dapat Kiriman Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Melonjak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal