Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari enam dakwaan korupsi dana 1MDB senilai Rp23 triliun (Foto: AP)

Namun pada Januari 2024, vonis yang dijatuhkan pada Agustus 2022 itu dipangkas setengah menjadi 6 tahun oleh Dewan Pengampunan yang saat itu diketuai raja Malaysia, Sultan Abdullah.

Bukan hanya itu, pada 2023, Najib dibebaskan dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dengan memanipulasi laporan audit keuangan negara pada 2016 oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Alasannya jaksa penuntut gagal memenuhi tenggat waktu untuk melanjutkan banding atas pembebasan keduanya.

Pria 71 tahun itu menghadapi beberapa persidangan terkait skandal 1MDB yang melibatkan dana sekitar 4,5 miliar dolar AS antara 2009 dan 2014.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
11 jam lalu

Istana Sebut Pengangkatan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah Harus Lewat Keppres

13 jam lalu

Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Prabowo: BUMN Akan Kita Tertibkan, Selama Ini Sumber Korupsi

3 hari lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal