Mantan Penasihat Gedung Putih Ditangkap atas Tuduhan Pencucian Uang

Dani M Dahwilani
Mantan penasihat Gedung Putih Steve Bannon. (Foto: Bloomberg)

WASHINGTON, iNews.id - Mantan penasihat Gedung Putih Steve Bannon (66) ditangkap atas tuduhan penipuan terhadap dalam penggalangan dana "We Build The Wall" dan pencucian uang. Tuduhan tersebut disampaikan jaksa dalam dakwaan di Pengadilan Federal Manhattan.

Jaksa menuduh Bannon menerima lebih dari 1 juta dolar AS, diam-diam menggunakan beberapa uang untuk membayar tergugat lain Brian Kolfage, dan menutupi pengeluaran pribadi.

Dilansir dari CBC, Jumat (21/8/2020), jaksa federal menuduh Bannon dan tiga orang lainnya "mengatur skema penipuan ratusan ribu donatur sehubungan dengan kampanye crowdfunding online yang mengumpulkan lebih dari 25 juta dolar AS untuk membangun tembok di sepanjang perbatasan selatan Amerika Serikat.

Bannon juga menghadapi satu tuduhan persekongkolan penipuan dan pencucian uang. Setiap dakwaan membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain Bannon, tiga orang lainnya dituduh memainkan peran dalam skema tersebut?, yakni Kolfage (38), Andrew Badolato (56) dan Timothy Shea (49)

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kabur ke AS Setelah Kalah Pilpres, Flavio Bolsonaro Deklarasi Pemimpin Brasil yang Baru

19 jam lalu

Kalah dari Lula da Silva, Capres Brasil Flavio Bolsonaro Kabur ke AS untuk Hindari Kasus Korupsi?

20 jam lalu

Iran Peringatkan AS: Pusat Data hingga AI Akan Dihancurkan jika Perang Berlanjut

20 jam lalu

Kalah Pilpres Brasil, Flavio Bolsonaro Kabur ke AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal