Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Jadi Terdakwa, Terancam 20 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin. (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, pada Jumat (10/3/2023) ini menghadapi dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang atas proyek-proyek yang diluncurkan selama kepemimpinannya. Dia menyebut tuduhan itu bermotif politik.

Tuduhan itu muncul hanya tiga bulan setelah Muhyiddin kalah dalam pemilihan umum dari pemimpin koalisi Pakatan Harapan, Anwar Ibrahim. Kasus tersebut kemungkinan akan meningkatkan lagi ketegangan politik di Malaysia.

Muhyuddin memimpin negeri jiran selama 17 bulan, antara 2020 dan 2021. Dia menjadi pemimpin Malaysia kedua setelah Najib Razak, yang didakwa melakukan kejahatan setelah lengser dari kekuasaan.

Di pengadilan sesi Kuala Lumpur, mantan perdana menteri Malyasia itu didakwa dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan 232,5 juta ringgit dan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit. Muhyiddin mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan tersebut. 

Sebelumnya, dia mengatakan dakwaan itu sebagai “penzaliman politik” terhadap oposisi di negara itu.

Muhyiddin terancam hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan pencucian uang, dan hingga 20 tahun untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Dia juga akan dikenakan sanksi keuangan (bisa berupa denda dan ganti rugi terhadap negara) yang berat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Internasional
5 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Nasional
5 hari lalu

KTT APEC, Prabowo Soroti Ancaman Serius Pencucian Uang hingga Perdagangan Orang

Health
7 hari lalu

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

Internasional
10 hari lalu

Trump Puji Anwar Ibrahim: Tanda Tangan Anda Menarik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal