Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Anton Suhartono
Najib Razak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia memvonis mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara hampir 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun (kurs saat ini). Kasus ini terkait dengan peyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim pengadilan federal Collin Lawrence Sequerah, sebelumnya memimpin sidang kasus 1MDB di Pengadilan Tinggi, menyampaikan putusan tersebut, Jumat (26/12/2025).

Collin menyebut Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Hakim membacakan putusan selama hampir 4,5 jam setelah serangkaian persidangan panjang yang berlangsung lebih dari 6 tahun.

Pria 72 tahun itu dituduh menyalahgunakan kekuasaan sebagai perdana menteri dan menteri keuangan serta ketua dewan penasihat 1MDB untuk memperkaya diri sendiri.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Imbas Karhutla Indonesia, Seluruh Sekolah di 3 Negara Bagian Malaysia Ditutup

1 hari lalu

Houthi Serang Arab Saudi, Warga Malaysia Diimbau Tunda Umrah

1 hari lalu

Buron Pembunuhan di Surabaya Kabur ke Malaysia usai Dua Hari Kejadian

2 hari lalu

Buronan Pembunuhan di Surabaya Ditangkap di Malaysia, Sempat Kabur lewat Jalur Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal