Operasi Banjir al-Aqsa digelar Hamas sebagai pembalasan atas kekerasan militer Israel di Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza yang menewaskan banyak warga Palestina.
Pasukan zionis kemudian melancarkan serangan balik secara membabi buta sehingga menyebabkan tewasnya 26.000 lebih warga sipil di Gaza. Israel juga memerintahkan blokade total terhadap wilayah kantong Palestina itu.
Israel telah meminta Mahkamah Internasional untuk menolak kasus yang diajukan Afsel tersebut secara langsung.
Sementara Afrika Selatan berargumen bahwa serangan udara dan darat Israel hanya bertujuan untuk menimbulkan kehancuran bagi penduduk di Gaza.