Maskapai Saudi Terbitkan Pedoman & Syarat Perjalanan untuk 38 Negara, termasuk Indonesia

Ahmad Islamy Jamil
Maskapai penerbangan asal Arab Saudi, Saudia. (Foto: AFP)

Sementara kategori ketiga adalah warga di bawah usia 18 tahun, dengan syarat sudah memiliki polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi sebelum bepergian. Polis itu mencakup risiko Covid-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.

“Orang-orang (yang masuk dalam ketiga kategori) ini harus tetap berada di karantina rumah selama tujuh hari setelah kembali ke Kerajaan (Arab Saudi) dan menjalani tes PCR pada akhir periode karantina. Sementara anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR,” demikian kutipan pedoman perjalanan Saudia.

Maskapai itu mengingatkan, syarat dan pedoman perjalanan itu bisa saja berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Para penumpang juga harus mengecek informasi terbaru tentang syarat dan pedoman perjalanan dari sumber-sumber resmi dan otoritatif sebelum bepergian.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Internasional
7 hari lalu

Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel

Internasional
10 hari lalu

Rekor! Arab Saudi Terbitkan 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan

Internasional
11 hari lalu

Simak! Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Nasional
12 hari lalu

Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal