WASHINGTON, iNews.id - Sebanyak 12 tokoh Muslim Amerika Serikat (AS), termasuk seorang wali kota, menggugat Departemen Kehakiman. Mereka memprotes karena masuk dalam daftar orang-orang dalam pantauan Biro Penyelidikan Federal (FBI).
Para Muslim tersebut mendesak Departemen Kehakiman, sebagai lembaga yang menaungi FBI, untuk menghapus nama mereka dalam daftar pemantauan.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Massachusetts. Isinya, dengan memasukkan individu-individu itu ke Kumpulan Data Penyaringan Teroris, pemerintah federal sama saja telah menghukum seumur hidup para penggugat yang memiliki kewarganegaraan kelas dua.
“Pencantuman tersebut menunjukkan bahwa mereka layak untuk dicurigai secara permanen dan memberikan konsekuensi besar yang mengubah hampir setiap aspek kehidupan penggugat,” demikian isi gugatan, seperti dilaporkan Anadolu, Selasa (19/9/2023).
Isi tuduhan mengungkap, penggugat menderita kerugian, termasuk penghinaan publik, pengawasan, pelecehan saat melakukan perjalanan, ditolak dalam pekerjaan, dan diasingkan dari Amerika Serikat.
Disebutkan pula, daftar itu sama saja menunjuk Muslim sebagai ancaman bagi AS. Pasalnya 98 persen orang yang masuk dalam daftar pemantauan FBI merupakan Muslim.
“Lebih dari 98 persen nama dalam daftar pantauan yang bocor pada tahun 2019 adalah Muslim. Hal itu tidak terjadi secara kebetulan,” kata pengacara dari Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) di Washington DC, Hannah Mullen.