Mayoritas Senator AS Nilai Sidang Pemakzulan Donald Trump Konstitusional

Anton Suhartono
Mayoritas senator menilai sidang pemakzulan Donald Trump sesuai konstitusi meskipun dia sudah lengser sehingga harus dilanjutkan (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Senat Amerika Serikat (AS) memandang sidang pemakzulanDonald Trump sesuai konstitusi sehingga akan dilanjutkan. Para senator memberikan suara pada Selasa (9/2/2021) untuk menentukan apakah sidang pemakzulan Trump sesuai hukum atau tidak karena yang bersangkutan sudah lengser dari jabatannya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakzulkan Trump pada 13 Januari lalu atas tuduhan menghasut pemberontakan. Tuduhan pemakzulan ini terkait dengan penyerbuan yang dilakukan para pendukung Trump ke Gedung Capitol pada 6 Januari untuk menghentikan sidang pengesahan kemenangan Joe Biden dalam pilpres AS.

Sidang dimulai dengan menampilkan rekaman video saat para pendukung Trump menyerbu masuk Gedung Capitol.

Dalam voting, sebanyak 56 senator setuju bahwa sidang sesuai konstitusi melawan 46 yang menolak. Artinya ada beberapa senator Partai Republik yang mendukung dilanjutkannya sidang.

Tujuan para politisi Partai Demokrat untuk terus menggelar sidang adalah memastikan Trump tidak bisa mengikuti Pilpres AS 2024, sesuai konsekuensi hukum jika Senat menyetujui pemakzulan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
13 jam lalu

Mensesneg Ungkap Kriteria Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo, Ini Bocorannya

16 jam lalu

Anggota DPR Deddy Sitorus Diduga Hina Wartawan Gerombolan Sirkus, Terancam Dilaporkan ke MKD

16 jam lalu

Dasco Respons Hasil Survei SMRC soal Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo Turun 30,1 Persen

17 jam lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah Lagi ke Rp18.111 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal